SEKAPUR SIRIH
Balai Diklat Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BDLHK) Samarinda adalah salah satu UPT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan No. P.51/Menhut-II/2013 tanggal 21 Oktober 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan.
Sebagai instansi pendukung dalam sistem pembangunan kehutanan, BDLHK Samarinda selain memiliki tugas pokok melaksanakan diklat aparatur dan non aparatur serta kerjasama diklat di bidang kehutanan, juga melaksanakan pengelolaan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Hutan Diklat Loa Haur. Hal ini dimaksudkan agar kegiatan pendidikan dan pelatihan bagi peningkatan sumberdaya manusia khususnya pada kegiatan praktek lapang dapat lebih terfokus pada suatu kawasan hutan dengan pengelolaan yang baik.
Keberadaan KHDTK Hutan Diklat Loa Haur secara kronologis dikukuhkan sejak tahun 1999 melalui Surat Sekjen Dephutbun No. 1045/II-DIK/UM/1999 tanggal 22 April 1999 kepada Kepala Badan Planologi. Dan pada tahun 2002 melalui Keputusan Menteri Kehutanan No. 8815/Kpts-II/2002 tanggal 24 September 2002 menetapkan bahwa sebagian Kawasan Hutan Wisata Alam Bukit Suharto dengan luas 4.310 hektar adalah diperuntukkan sebagai KHDTK Hutan Pendidikan dan Pelatihan BLK/SKMA Samarinda.
Secara geografis kawasan KHDTK Hutan Diklat Loa Haur terletak pada 116°57' BT - 117°01' BT dan 00°40' LS - 00°46' LS sedangkan secara administrasi berbatasan dengan Desa Batuah, Desa Loa Duri Ilir, Desa Loa Duri Ulu, Desa Bakungan dan Desa Jembayan Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara dengan jarak tempuh ± 60 Km dari Kampus Balai Diklat Kehutanan Samarinda atau sekitar ± 1 jam perjalanan darat.
Pengelolaan KHDTK Hutan Diklat Loa Haur hingga saat ini masih dalam proses pengembangan sarana dan prasarana pendukung kegiatan kediklatan seperti asrama, ruang belajar, akses jalan, jembatan, demplot-demplot dan kegiatan lain yang terkait dengan perlindungan dan pengamanan kawasan.
Semoga dengan adanya informasi ini dapat memberikan gambaran tentang pengelolaan KHDTK Hutan Diklat secara umum yang dikelola oleh Balai Diklat Lingkungan Hidup dan Kehutanan Samarinda.
Sebagai instansi pendukung dalam sistem pembangunan kehutanan, BDLHK Samarinda selain memiliki tugas pokok melaksanakan diklat aparatur dan non aparatur serta kerjasama diklat di bidang kehutanan, juga melaksanakan pengelolaan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Hutan Diklat Loa Haur. Hal ini dimaksudkan agar kegiatan pendidikan dan pelatihan bagi peningkatan sumberdaya manusia khususnya pada kegiatan praktek lapang dapat lebih terfokus pada suatu kawasan hutan dengan pengelolaan yang baik.
Keberadaan KHDTK Hutan Diklat Loa Haur secara kronologis dikukuhkan sejak tahun 1999 melalui Surat Sekjen Dephutbun No. 1045/II-DIK/UM/1999 tanggal 22 April 1999 kepada Kepala Badan Planologi. Dan pada tahun 2002 melalui Keputusan Menteri Kehutanan No. 8815/Kpts-II/2002 tanggal 24 September 2002 menetapkan bahwa sebagian Kawasan Hutan Wisata Alam Bukit Suharto dengan luas 4.310 hektar adalah diperuntukkan sebagai KHDTK Hutan Pendidikan dan Pelatihan BLK/SKMA Samarinda.
Secara geografis kawasan KHDTK Hutan Diklat Loa Haur terletak pada 116°57' BT - 117°01' BT dan 00°40' LS - 00°46' LS sedangkan secara administrasi berbatasan dengan Desa Batuah, Desa Loa Duri Ilir, Desa Loa Duri Ulu, Desa Bakungan dan Desa Jembayan Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara dengan jarak tempuh ± 60 Km dari Kampus Balai Diklat Kehutanan Samarinda atau sekitar ± 1 jam perjalanan darat.
Pengelolaan KHDTK Hutan Diklat Loa Haur hingga saat ini masih dalam proses pengembangan sarana dan prasarana pendukung kegiatan kediklatan seperti asrama, ruang belajar, akses jalan, jembatan, demplot-demplot dan kegiatan lain yang terkait dengan perlindungan dan pengamanan kawasan.
Semoga dengan adanya informasi ini dapat memberikan gambaran tentang pengelolaan KHDTK Hutan Diklat secara umum yang dikelola oleh Balai Diklat Lingkungan Hidup dan Kehutanan Samarinda.
POTENSI KAWASAN
SARANA PRASARANA
Adapun sarana prasarana yang ada di KHDTK Hutan Diklat Loa Haur diantaranya adalah fasilitas kampus berupa asrama, ruang kelas, demplot-demplot yang ditunjang sarana pendukung lainnya berupa kendaraan lapangan termasuk pengembangan dan pemeliharaan aksesibilitas kawasan berupa jalan dan jembatan.
Disamping itu, terdapat pula sarana arboretum seluas 6,5 hektar di kampus Balai Diklat Lingkungan Hidup dan Kehutanan Samarinda dan persemaian yang berada di depan komplek Balai Diklat Kehutanan Samarinda yang memiliki luas sekitar 300 M2 dengan kapasitas penampungan bibit sekitar 50.000 bibit juga diperuntukkan untuk menunjang kegiatan di KHDTK Hutan Diklat Loa Haur.